Perkumpulan JPIT

memori memori terlarang

Memori-memori Terlarang: Perempuan Korban & Penyintas Tragedi ’65 di Nusa Tenggara Timur

Tentang Buku Buku Memori-memori Terlarang: Perempuan Korban & Penyintas Tragedi ‘65 di Nusa Tenggara Timur yang diterbitkan oleh Yayasan Bonet Pinggupir pada tahun 2012 merupakan hasil penelitian dari Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT). Buku sepanjang 468 halaman ini memuat kisah perempuan korban dan penyintas dinamika politik tahun 1965-1966 terutama setelah Peristiwa ‘65 dan kekerasan anti-komunis yang terkait dengannya. Melalui penelitian dan publikasi ini, JPIT mendokumentasikan fakta sejarah kekerasan yang dialami oleh perempuan di 6 wilayah di Nusa Tenggara Timur diantaranya Kota Kupang, Kupang Timur, Sabu, Sumba, Timor Tengah Selatan dan Alor. Latar Belakang Penelitian Memori-memori Terlarang berangkat dari keresahan mengenai absennya publikasi mengenai Tragedi ‘65 dari cara pandang korban di provinsi NTT. Penelitian ini dilakukan agar suara perempuan-perempuan korban dan penyintas ini tidak hanya didengar oleh tembok kamar ketika berdoa dan menangis namun juga dapat dibaca oleh seluruh dunia dari generasi ke generasi. Dokumentasi cerita mereka dapat pengingat bahwa Indonesia pernah berada di masa kelam yang mengorbankan ratusan hingga jutaan nyawa.  Dalam konteks Nusa Tenggara Timur di mana mayoritas penduduknya merupakan jemaat Kristen Katolik dan Protestan, penelitian ini berusaha untuk melihat posisi gereja terlebih Protestan khususnya jemaat GMIT dan GKS. Gereja masa kini memiliki kepentingan untuk mengupayakan teologi yang berkontekstual lokal yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga dibutuhkan kritik tentang pasca kolonial dan sejarah 1965 untuk menegaskan identitas diri khususnya untuk mengembangkan konteks teologi lokal di jemaat. Perlu disadari bahwa tragedi 1965 turut menghancurkan kehidupan budaya dan agama lokal masyarakat. Apa yang akan pembaca temukan? Buku ini menghadirkan kisah-kisah perempuan korban tragedi ‘65 di Nusa Tenggara Timur yang bertahan dan menjalani hidup sebagai penyintas. Kisah-kisah tersebut dituturkan melalui pengalaman tubuh: dari rambut hingga kaki. Rambut yang dicukur, tangan yang diikat, rahim yang sementara mengandung, dan kaki yang dipaksa lari menjadi bagian dari ingatan tentang kekerasan yang mereka alami. Di Sumba, pembaca akan berjumpa dengan kisah perempuan yang menyaksikan penangkapan, penyiksaan, dan pemenjaraan korban. Bab ini juga mencatat bagaimana gereja menjadi bagian dari konteks kehidupan para korban dan penyintas. Gereja Kristen Sumba (GKS), dalam pandangannya terhadap marxisme dan komunisme, menyatakan bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan iman kepada Tuhan. Dalam situasi tersebut, korban dan penyintas tragedi ‘65 mengalami stigma sebagai orang berdosa dan didorong untuk melakukan pengakuan dosa sebagai pernyataan iman kepada Yesus.  Di Sabu, kisah kehidupan guru perempuan memperlihatkan bagaimana tragedi ‘65 menghancurkan kehidupan keluarga. Perempuan guru yang kehilangan suami, rambut sebagai simbol kehormatan pun dicukur habis namun dari cerita jatuhnya perempuan Sabu. Buku ini mencatat bahwa perempuan Sabu mau bertahan dan bangkit dari luka. Sementara itu, di Kupang Timur, pembaca akan menemukan cerita korban/penyintas yang sebagian besar merupakan petani. Pada tahun 1960-an, mereka adalah petani yang mencoba bertahan dalam masa kelaparan. Bantuan alat pertanian yang seharusnya menjadi penolong kehidupan mereka justru menjadi bagian dari pusaran konflik politik. Ketegangan politik di tingkat nasional merembes ke kehidupan desa, menghadirkan pembunuhan, penculikan dan lari paksa yang dialami. Ketakutan akan kehilangan keluarga dan teror terus menyelimuti perempuan-perempuan di Kupang Timur. Kehidupan masyarakat tidak berhenti di titik itu, buku ini mencatat perempuan-perempuan yang terus memelihara kehidupan dan mau bercerita untuk pulih. Kisah perempuan penyintas dari Sumba, Sabu, Kupang Timur, dan enam daerah lainnya akan pembaca temukan di dalam buku Memori-memori Terlarang. Metode Penelitian Penelitian untuk buku ini dilakukan di enam wilayah di Nusa Tenggara Timur diantaranya Sumba, Sabu, Kota Kupang, Kupang Timur, Timor Tengah Selatan dan Alor. Narasumber dari penelitian ini adalah perempuan korban dan perempuan keluarga korban di enam wilayah tersebut.  Dalam upaya untuk mencari narasumber, JPIT menggunakan metode snowballing. Informasi mengenai narasumber berikutnya diperoleh dari narasumber sebelumnya. Tahap pengumpulan data dilakukan dengan dua metode yaitu dengan metode sejarah lisan untuk mengungkap perspektif korban dan wawancara in depth untuk menggali informasi dari korban, keluarga, pelaku dan pihak lainnya. Data yang dikumpulkan bersifat kualitatif dan ditulis dalam buku ini dengan struktur yang mencerminkan metode studi kasus. Kutipan dalam Buku “Saya sudah pasrah, kalau memang saya dibunuh maka saya pesan supaya anak saya dibawa ke keluarga ayah. Puji Tuhan hal itu tidak pernah terjadi karena saya tidak buat apa-apa untuk merongrong keutuhan bangsa dan negara.” “Kita ini kan orang berdosa, toh orang bilang kita ini orang berdosa, saya bilang iya, terima kasih.  Kita perempuan ini sama saja, apalagi kita ini yang paling berdosa…” “Banyak jemaat GMIT menjadi hancur karena kehilangan pegangan. Kebuntuan dan kekalutan menyebabkan anggota jemaat mencari perlindungan yang lebih aman di gereja lain yang menerima orang-orang yang dicap sebagai PKI dan Gerwani. “ “Suatu hari aku digiring masa dalam keadaan hamil tua, anak ketiga. Berkali-kali saya semaput (pingsan) dijalan hingga dijeblos ke dalam tahanan. Waktu itu ada banyak perempuan dan laki-laki ditahan di rumah-rumah penduduk dengan alasan PKI/gerwani” Tentang Penulis Penulis buku ini adalah sahabat-sahabat JPIT yang merupakan perempuan-perempuan pendeta GMIT dan GKS serta mahasiswa Fakultas Teologi Universitas Kristen Arta Wacana yang menaruh kepedulian terhadap kemanusiaan dan hak-hak perempuan. Data Buku

Orang berjabat tangan

Menyintas Tragedi ‘65, Menjadi Saksi Kristus

Jumat, 24 Juli 2026, kediaman salah satu penyintas Tragedi ‘65 di Oesao menjadi tempat berlangsungnya pertemuan dua bulanan Komunitas Sahabat Doa Lansia (SDL) Oesao. Pertemuan bertema “Menjadi Saksi Kristus” ini tidak hanya dihadiri para penyintas, tetapi juga perwakilan gereja dari GMIT Getsemani Babau dan GMIT Imanuel Oesao. Berbaju putih dan mengenakan kain tenun, satu per satu penyintas tiba di tempat kegiatan dan saling menyapa dengan hangat. Tim JPIT lebur dalam percakapan dengan para Oma-Opa yang lama tidak dikunjungi. Sapaan dari Ketua Badan Pengurus JPIT, Pdt. Dr. Mery Kolimon membuka kegiatan SDL bulan Juli. Dalam sapaannya, Ibu Mery memperkenalkan JPIT sekaligus memperkenalkan komunitas Oma-Opa penyintas kepada para perwakilan gereja yang baru pertama kali berjumpa dengan JPIT. Ia berharap gereja dapat terus memberi perhatian pastoral kepada para penyintas yang berada di wilayah pelayanannya masing-masing. Ibadah berlangsung khusyuk dan hangat. Eman Manoe membagikan pembacaannya dari Filipi 1:3-11, surat yang ditulis Paulus ketika dia berada di dalam penjara. Meskipun surat ini ditulis dari dalam penjara, bagian teks yang direnungkan berisi sukacita Paulus terhadap perkembangan jemaat di Filipi oleh karena ketekunan mereka menjadi saksi Kristus. Teks ini menjadi dasar untuk merefleksikan ketekunan komunitas SDL Oesao yang juga telah menyintas Tragedi ‘65 dan kini menjadi komunitas saksi mengenai kekuatan iman mereka yang tidak runtuh meski dalam hantaman diskriminasi dan kekerasan masa lalu. Dalam sapaan penutupnya, Ifana Tungga selaku Koordinator Pelaksana JPIT menegaskan kembali inti refleksi Alkitab hari itu mengenai peran komunitas SDL Oesao sebagai saksi Kristus. Keberhasilan Oma-Opa Oesao mendirikan tugu memorialisasi ‘65 di Oesao, komunitas SDL Oesao menjadi sebuah kesaksian yang menginspirasi kelompok penyintas Tragedi ‘65 di berbagai tempat. Tugu memorialisasi Tragedi ‘65 yang berdiri di Oesao bukan hanya menjadi penanda sejarah, tetapi juga menjadi saksi keteguhan iman para Oma-Opa yang bertahan di tengah luka masa lalu.

Scroll to Top